DETAIL BERITA

50 Pedagang Pasar Tradisional Kota Madiun Gugat Pemkot ke PTUN, Pencabutan SIP Kios Dinilai Cacat Hukum

Diposting pada : 13 May 2026
Kategori : Perdagangan

blog-img

Sengketa hukum antara pedagang pasar tradisional dengan Pemerintah Kota Madiun kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para pedagang menilai SK Kepala DPMPTSP Nomor 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP tersebut cacat hukum dan merugikan hak para pemegang izin kios pasar tradisional. “Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih mempunyai hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku selama lima tahun”. Namun fakta di lapangan, kata dia, justru menunjukkan SP 1 dan SP 2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025. Sementara teguran lisan baru dilakukan beberapa hari setelahnya, yakni pada 27 Mei 2025. “Sudah diatur dalam perda bahwa pemberian SP harus melalui teguran lisan terlebih dahulu. Tapi kenapa teguran lisan ini justru diberikan di tengah-tengah proses”. “Agar memberikan kesempatan nyata bagi para penggugat untuk mengetahui, memahami, dan menanggapi dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada mereka”. “Jadi total SP itu maksimal tiga minggu. Faktanya di lapangan, SP1 sampai SP3 waktunya sekitar empat sampai lima minggu. Itu sudah cacat formil. Kecacatan itu sudah terjadi dan kemudian SIP dicabut”. “Selama proses hukum berjalan, kami minta agar pelaksanaan pencabutan itu di-hold terlebih dahulu”. “Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, kami optimistis menang. Kalau gugatan dikabulkan, maka SK Kepala DPMPTSP otomatis dicabut”. Diketahui, sidang gugatan PTUN terkait pencabutan SIP kios pasar tradisional di Kota Madiun telah dimulai sejak 6 April 2026. Berdasarkan jadwal persidangan, pihak Pemerintah Kota Madiun menyampaikan jawaban atas gugatan pada 4 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026


Sumber Berita : https://realita.co/baca-48767-50-pedagang-pasar-tradisional-kota-madiun-gugat-pemkot-ke-ptun-pencabutan-sip-kios-dinilai-cacat-hukum