Diposting pada : 01 December 2022
Kategori : Hukum
Barang bukti (BB) narkotika hasil kejahatan selama tahun 2021 dan 2022 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun bersama forkopimda dihalaman Kantor Kejari setempat, Kamis (1/12/2022). Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar. Adapun BB yang dimusnahkan meliputi 135,47 gram sabu, 24,99 gram ganja, 145 butir obat trihexsipenidil dan 6 setrip. BB yang dimusnahkan itu berasal dari 49 perkara dan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kita segera musnahkan ini untuk mencegah titik rawan di dalam penyimpanan barang bukti,".
Sumber Berita : https://www.realita.co/baca-14626-cegah-maraknya-peredaran-narkotika-ini-upaya-kejari-kota-madiun