Diposting pada : 13 May 2026
Kategori : Hukum
Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut. “Tiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK”. Adapun tiga saksi yang diperiksa yakni Yuni Setyawati dari pihak swasta, Nanang Zuniardi selaku wiraswasta, serta Suwarno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun. Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga tersangka tersebut adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun. Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang pada Juli 2025 melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun yang saat itu tengah mengurus perubahan status menjadi universitas. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48746-kasus-ott-madiun-berlanjut-mantan-kadis-pupr-hingga-pihak-swasta-dipanggil-kpk