DETAIL BERITA

SPMB Kota Madiun 2026, Dindik Larang Sekolah Terima Siswa Titipan

Diposting pada : 13 May 2026
Kategori : Pendidikan

blog-img

Dinas Pendidikan Kota Madiun mulai memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Penegasan tersebut disampaikan saat sosialisasi tahapan dan regulasi SPMB SD-SMP kepada kepala sekolah, kemarin (12/5). “Semua operator harus memedomani aturan yang ada dan melaksanakan tugas sesuai pedoman SPMB”. Dia menegaskan, penerimaan siswa SD negeri tidak boleh disertai tes calistung. Syarat utama masuk SD adalah usia minimal enam tahun. Sedangkan anak usia lima tahun hanya diperbolehkan mendaftar apabila berkebutuhan khusus atau memiliki kecerdasan istimewa. Untuk jenjang TK, kelompok A diperuntukkan usia 4–5 tahun dan kelompok B minimal usia lima tahun. Sementara syarat masuk SMP negeri maksimal berusia 15 tahun dan telah lulus SD sederajat. Pada jalur penerimaan, kuota SD negeri dibagi menjadi 15 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 80 persen domisili. Sedangkan kuota SMP negeri terdiri atas 20 persen afirmasi, 35 persen prestasi, 5 persen mutasi, dan 40 persen domisili. “Poin penting domisili itu titik tempat tinggal berdasarkan alamat yang tercantum di KK”. “Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan SPMB”.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2605130012/spmb-kota-madiun-2026-dindik-larang-sekolah-terima-siswa-titipan