Diposting pada : 12 May 2026
Kategori : Hukum
Perencanaan dan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan Pemkot Madiun kepada pihak swasta terus ditelisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah seorang saksi yang diduga mengetahui adalah pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun (BP). BP diketahui diperiksa selama 10 jam oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Senin (11/5/2026). "Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun". "Kemudian bagaimana teknis permintaannya, karena diduga saksi mengetahui adanya perencanaan dan permintaan tersebut. Sehingga dapat memperkuat bukti-bukti awal yang sudah didapatkan penyidik dari perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan".
Sumber Berita : https://timesindonesia.co.id/hukum-kriminal/589981/plt-wali-kota-madiun-diduga-tahu-soal-dana-csr-diperiksa-kpk-selama-10-jam