Diposting pada : 12 May 2026
Kategori : Hukum
Pengadilan Negeri Kota Madiun menegaskan eksekusi TK Islam Masyithoh dilakukan semata untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Perkara tersebut bermula dari putusan PN Kota Madiun Nomor 25/Pdt.G/2023 tertanggal 2 November 2023. “Putusan itu menyatakan tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyithoh merupakan milik PCNU Kota Madiun”. Putusan banding tercatat dalam perkara Nomor 803/PDT/2023/PT Surabaya tertanggal 21 Desember 2023. Sedangkan putusan kasasi bernomor 3917 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024. “Atas putusan tersebut dilakukan banding dan kasasi, tetapi seluruhnya menguatkan putusan PN Kota Madiun”. Dalam amar putusan, pihak yang menguasai objek sengketa diwajibkan menyerahkan tanah dan bangunan TK Islam Masyithoh kepada penggugat, yakni PCNU Kota Madiun. Namun upaya tersebut tidak tercapai hingga akhirnya pengadilan menjalankan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum. “Eksekusi sukarela tidak terlaksana, sehingga kami menjalankan perintah undang-undang untuk melakukan eksekusi”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2605120091/pn-kota-madiun-tegaskan-eksekusi-tk-islam-masyithoh-sesuai-putusan-inkrah