Diposting pada : 12 May 2026
Kategori : Sosial
Kericuhan terjadi dalam proses eksekusi dan pengosongan di TK Islam Masyitoh pada Selasa (12/5/2026) di Jalan Alun-Alun Barat Kota Madiun. Proses eksekusi ini menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun atas hasil perkara gugatan yang dilayangkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun terhadap Yayasan Dewi Masyitoh dan tergugat lainnya. Dalam putusannya, lahan seluas 595 meter persegi tersebut secara sah sebagai aset PCNU. PN Kota Madiun turut membacakan berita acara eksekusi dihadapan perwakilan Yayasan Dewi Masyitoh dan kuasa hukum PCNU Kota Madiun. “Ya alhamdulillah pagi ini sudah dijadwalkan penetapan eksekusi dari pihak pengadilan. Tadi pihak pengadilan bersama-sama pihak kepolisian dan pihak Kodim telah melakukan pengamanan untuk proses eksekusi ini”. “Nah namun berjalannya waktu posisi sekarang yang mengelola saat ini itu bukan Yayasan Mashitoh milik NU. Tapi Yayasan Dewi Mashitoh yang bukan itu punya NU sudah jadi dimiliki oleh yayasan yang lain. Itu sekitar Desember 2015”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/eksekusi-tk-masyitoh-diwarnai-kericuhan-protes-guru-dan-wali-murid/