Diposting pada : 12 May 2026
Kategori : Hukum
Eksekusi lahan dan bangunan TK Islam Masyithoh berlangsung panas, Selasa (12/5). Pelaksanaan pengosongan tanah seluas 592 meter persegi itu diwarnai ketegangan setelah sejumlah guru dan wali murid sempat melakukan perlawanan saat proses eksekusi dijalankan. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan pengawalan ketat dari Polres Madiun Kota. Meski sempat diwarnai penolakan, proses pengosongan tetap berlangsung. Ali mengungkapkan, pada 2024 dirinya telah menyerahkan sertifikat asli kepada PCNU Kota Madiun sebagai bentuk iktikad penyelesaian persoalan. “Saya titip TK tetap berjalan seperti biasanya. Saya tidak ingin jadi kepengurusan di TK Masyithoh”. Namun dalam perkembangannya, pihak yayasan justru diminta memindahkan pengelolaan sekolah beserta seluruh murid dari lokasi saat ini. “Mereka meminta yayasan pindah, murid-murid juga dipindah”. Ali mengaku kecewa karena sengketa tersebut akhirnya tetap berujung eksekusi. Terlebih dirinya juga merupakan bagian dari kepengurusan NU. “Sangat menyesalkan. Saya ini juga bendahara PCNU”. Ali juga menegaskan bangunan sekolah yang selama ini ditempati dibangun menggunakan dana dan upaya yayasan sendiri. “Itu bangunan yang membangun saya sendiri”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2605120087/eksekusi-tk-islam-masyithoh-madiun-ricuh-guru-dan-wali-murid-bertahan