DETAIL BERITA

PCNU Kota Madiun Menang Kasasi, Lahan dan Gedung TK Masyithoh Akhirnya Dieksekusi Pengadilan

Diposting pada : 12 May 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Perjuangan panjang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun dalam memperjuangkan hak atas lahan dan bangunan di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, akhirnya mencapai titik akhir. Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), PCNU Kota Madiun resmi memenangkan sengketa tersebut. Eksekusi pengosongan terhadap bangunan yang selama ini digunakan oleh Yayasan Dewi Masyithoh/TK Islam Masyithoh dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan pengawalan aparat TNI dan Polri. “Maka dengan ini kami beritahukan dengan hormat bahwa Pengadilan Negeri Kota Madiun akan melaksanakan eksekusi pengosongan atas tanah dan bangunan RA (TK Islam) Masyithoh di Jalan Alun-Alun Barat Nomor 6”. Proses pengosongan sempat mendapat penolakan dari sejumlah ibu-ibu yang berada di lokasi. Mereka melakukan aksi protes dengan teriakan dan hujatan kepada petugas. Meski demikian, jalannya eksekusi tetap berlangsung aman dan lancar di bawah pengamanan ketat aparat gabungan. Menurutnya, yayasan tersebut kemudian dikuasai pihak perorangan dan berganti nama menjadi Yayasan Dewi Masyithoh. Sejak saat itu, seluruh pemasukan yayasan, termasuk iuran siswa TK, tidak lagi masuk ke PCNU Kota Madiun. “Dulu yayasan ini berada di area Masjid Agung. Kemudian pada tahun 2003, yayasan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota Madiun sekitar Rp640 juta yang kemudian digunakan untuk membeli lahan yang sekarang ditempati”. Namun dalam perjalanannya, kata dia, pengelolaan yayasan tidak lagi berada di bawah naungan PCNU Kota Madiun. Eksekusi Rumah di Pakuwon City Dinilai Cacat Hukum, Geovani: Hak Kami Diabaikan Kamis, 11 Sep 2025 14:42 WIB Eksekusi Rumah di Pakuwon City Dinilai Cacat Hukum, Geovani: Hak Kami Diabaikan “Yang mengelola dan menempati saat ini adalah Yayasan Dewi Masyithoh yang bukan milik PCNU. Karena itu kami mengajukan gugatan, dan alhamdulillah dimenangkan hingga tingkat kasasi,” tegasnya.


Sumber Berita : https://realita.co/baca-48748-pcnu-kota-madiun-menang-kasasi-lahan-dan-gedung-tk-masyithoh-akhirnya-dieksekusi-pengadilan