Diposting pada : 11 May 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. “Ketiganya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik”. Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga tersangka dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah. Secara keseluruhan, total penerimaan yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48730-plt-wali-kota-madiun-diperiksa-kpk-terkait-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi-wali-kota-nonaktif-maidi