Diposting pada : 08 May 2026
Kategori : Keamanan
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Dua pelaku dengan kasus berbeda diamankan setelah sempat membawa kabur sepeda motor dan mobil milik korban. Salah satu kendaraan curian bahkan dibawa hingga wilayah Tangerang, Banten. Korban bernama Dendi Widy Arwindha, warga Kabupaten Madiun, kehilangan sepeda motor Honda Vario saat diparkir di area keramaian. Pelaku diketahui bernama Imam Alfa Arojul (22), warga Kartoharjo, Kota Madiun. Tersangka ditangkap Satreskrim Polres Madiun Kota di tempat kerjanya pada 28 April. “Tersangka memanfaatkan keramaian Sunday Market. Motor didorong keluar area parkir lalu dibawa ke rumah kos dengan bantuan temannya”. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam tahun 2015 milik korban dan Honda Beat merah tahun 2012. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14,8 juta. Tersangka dijerat Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, Satreskrim Polres Madiun Kota juga mengungkap pencurian mobil Nissan Grand Livina milik warga Kelurahan Kejuron, Kota Madiun. Setelah mencuri mobil bernopol AE 1634 GV itu, pelaku melarikan diri ke wilayah Balaraja, Tangerang. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 80 juta”. “Kami terus patroli dan hadir di titik rawan. Masyarakat juga kami minta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2605090017/curanmor-sunday-market-madiun-terungkap-pelaku-ditangkap-di-tempat-kerja