Diposting pada : 08 May 2026
Kategori : Hukum
Keramaian Sunday Market di kawasan Taman Bantaran mendadak berubah menjadi kepanikan bagi Dendi Widy Arwindha. Sepeda motor Honda Vario hitam miliknya raib saat diparkir di tengah padatnya pengunjung yang berburu jajanan dan hiburan akhir pekan. "Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kamtibmas, serta untuk terus menjaga masyarakat agar tetap aman”. Motor korban didorong keluar dari area taman secara perlahan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Pelaku bahkan meminta bantuan temannya untuk mendorong motor hingga sampai ke rumah kos di wilayah Rejomulyo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario hitam milik korban, satu unit Honda Beat merah yang digunakan pelaku, serta sebuah helm hitam merek INK. Sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK milik saksi turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kepada penyidik, IA mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan keinginan memiliki Honda Vario, namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut. Akibat aksi itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp14,8 juta sebelum sepeda motornya berhasil dikembalikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk Polres Madiun Kota, karena sudah membantu mencarikan motor saya yang hilang di CFD Bantaran Kali Madiun”. “Memang mungkin karena lalainya kita juga, tidak kunci double ataupun di-stang”. “Kaget dan senang karena motor yang buat kerja sudah ketemu. Terima kasih Polres Madiun Kota”. “Kami mohon masyarakat tetap menjaga barang pribadinya. Saling mengingatkan satu sama lain dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan”.
Sumber Berita : https://jatimpos.co/kriminal/20424-viral-di-medsos-motor-hilang-di-sunday-market-bantaran-madiun-akhirnya-kembali-ke-pemilik