Diposting pada : 09 May 2026
Kategori : Keamanan
Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Taman Bantaran, Kota Madiun yang sempat viral, pada 19 April 2026 lalu. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka, inisial AA, warga Kelurahan Kartoharjo, kota setempat. Polisi juga mengungkap kasus pencurian mobil yang berlangsung 23 Maret 2026 lalu, di Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun. Dari kasus ini, inisial GG, warga Desa Pomahan, Kabupaten Ponorogo, ditetapkan sebagai tersangka. Para Jumat 9 Mei lalu, Polres Madiun Kota menyerahkan langsung sepeda motor Honda Vario yang hilang di Taman Bantaran pada korban Fanin Kanuralisa. Serta, Mobil Nissan Grand Livina yang dicuri di Jalan Cokroaminoto pada korban Yopi Yustian.
Sumber Berita : https://rri.co.id/madiun/hukum/kriminalitas/2401656/sempat-viral-polres-madiun-kota-ungkap-curanmor-di-taman-bantaran