Diposting pada : 09 May 2026
Kategori : Kebersihan
Persoalan pengelolaan sampah kembali menjadi perhatian serius di Kota Madiun. Evaluasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa tata kelola sampah di Kota Pendekar masih memerlukan banyak pembenahan, baik dari sisi kebijakan, sistem pengolahan, maupun keterlibatan masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota, Kota Madiun ditetapkan sebagai “Kota Dalam Pembinaan” dengan nilai 43,70. Dari total 420 kabupaten/kota di Indonesia, Kota Madiun berada di peringkat 152. Kebijakan ini muncul setelah pemerintah kota membatalkan rencana penggunaan insinerator yang sempat masuk dalam penyusunan APBD 2025. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan insinerator memiliki risiko lingkungan yang cukup besar, mulai dari potensi pencemaran udara hingga persoalan residu pembakaran. Sebagai gantinya, Pemkot Madiun memilih pendekatan berbasis ekologi dengan fokus utama pada pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga dan lingkungan RT. Secara konsep, kebijakan tersebut patut diapresiasi. Sebab persoalan sampah memang tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama: kumpul-angkut-buang. Masyarakat diminta memilah sampah, namun belum seluruhnya memahami manfaat langsung yang akan diterima. Sosialisasi masih terbatas, fasilitas pendukung belum merata, sementara sistem penghargaan terhadap warga yang disiplin mengelola sampah juga belum terlihat nyata. Padahal keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kepercayaan dan keterlibatan masyarakat. Kebijakan yang baik bukanlah kebijakan yang hanya memerintah, melainkan yang mampu mengajak, mendampingi, sekaligus memberikan manfaat konkret.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48705-zero-waste-kota-madiun-antara-ambisi-lingkungan-dan-kewajiban-menegakkan-amanat-uu-sampah