Diposting pada : 09 May 2026
Kategori : Keamanan
Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di area penitipan car free day (CFD) Bantaran Kali Madiun. “Agar tidak menimbulkan kecurigaan motor didorong keluar dari area taman secara perlahan. Pelaku bahkan meminta bantuan temannya untuk mendorong motor hingga sampai ke rumah kos di wilayah Rejomulyo”. Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga kendaraan pribadi, terutama di lokasi keramaian dengan memasang kunci ganda pada kendaraan meskipun diarea penitipan. Sementara pemilik motor yang juga korban mengungkapkan saat kejadian dirinya meninggalkan kendaraanya untuk membeli jajanan di area Sunday Market. Saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir di belakang panggung acara. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, termasuk Polres Madiun Kota, karena sudah membantu mencarikan motor saya yang hilang di CFD Bantaran Kali Madiun”. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara kendaraan diserahkan langsung oleh Kapolres Madiun Kota kepada pemiliknya.
Sumber Berita : https://pewartapos.com/curi-motor-di-penitipan-car-free-day-karyawan-toko-di-madiun-diringkus-polisi/