Diposting pada : 01 December 2022
Kategori : Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 49 kasus narkotika dan obat terlarang yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama tahun 2022. "Sebanyak 49 perkara itu tidak semuanya di tahun 2022. Ada perkara yang dari tahun 2021 juga,". Untuk kasus di tahun 2021, dikarenakan terdakwa mengajukan banding dan kasasi. Sehingga, eksekusi terdakwa dan pemusnahan barang buktinya harus mundur. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 135,475 gram narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 24,99 gram ganja, serta 145 butir dan enam strip obat jenis Trihexipenidhil. Pemusnahan barang bukti tersebut sebagai upaya pencegahan titik-titik rawan dalam penyimpanan barang bukti.
Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/660899/kejari-madiun-musnahkan-barang-bukti-sebanyak-49-kasus-narkoba