Diposting pada : 08 May 2026
Kategori : Hukum
Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan, kemarin (7/5). Sebanyak 3.106.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk boks di rest area Tol Kertosono–Ngawi wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. “Berdasarkan informasi itu dilakukan penangkapan di rest area jalan tol Kertosono–Ngawi”. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut. Masing-masing UD, 40, warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta AJ, 37, warga Bogor yang menjadi sopir kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.201 ball atau sekitar 155.300 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 3.106.000 batang rokok merek Marbol, Marllena, dan Zeba. Rokok ilegal tersebut berasal dari Pamekasan dan rencananya dikirim ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. “Dari pengakuan pelaku baru satu kali melakukan pengiriman”. “Dari pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar dari sektor cukai”. “Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang ilegal”.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2605080008/31-juta-batang-rokok-ilegal-digagalkan-di-tol-kertosonongawi-dua-pelaku-diamankan