DETAIL BERITA

Polres Madiun Kota amankan truk angkut 3,1 juta batang rokok ilegal

Diposting pada : 07 May 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Petugas gabungan Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madiun serta Denpom setempat mengamankan satu unit truk yang mengangkut 3.106.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. "Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit truk boks di Rest Area Tol Kertosono–Solo wilayah Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, serta mengamankan dua berinisial UD dan AJ". Barang bukti yang diamankan meliputi 1.201 ball atau setara 155.300 bungkus rokok ilegal dengan total 3.106.000 batang. Berdasakan keterangan pelaku, rokok ilegal itu berasal dari Pamekasan dan tencananya akan dikirimkan ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. "Dari pengakuan kedua pelaku, baru satu kali melakukan pengiriman. Upah masing-masing sebesar Rp1,5 juta untuk UD dan Rp4,5 juta untuk AJ," "Kami bersama Polres Kota Madiun dan Denpom terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal". Menurutnya, patroli darat terus dilakukan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai yang merugikan negara. Adapun praktik peredaran rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Para pelaku terancam hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Kerugian negara dalam peredaran rokok ilegal tersebut senilai kurang lebih Rp3 miliar dari kewajiban cukai yang seharusnya disetorkan.


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1064028/polres-madiun-kota-amankan-truk-angkut-31-juta-batang-rokok-ilegal