Diposting pada : 07 May 2026
Kategori : Hukum
Aparat Polres Madiun Kota membongkar praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sekaligus menggagalkan dugaan aksi balap liar dalam dua operasi terpisah di wilayah Kabupaten Madiun. Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban. Pengungkapan rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo, Kecamatan Sawahan, Rabu (6/5/2026). Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk box Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR. “Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek”.
Sumber Berita : https://www.neumedia.id/hukum/polres-madiun-kota-bongkar-31-juta-rokok-ilegal-dan-gagalkan-dugaan-aksi-balap-liar-di-jiwan/