Diposting pada : 06 May 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada para pengembang di wilayah tersebut. “Penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh wali kota kepada para pengembang, sementara proyeknya belum berjalan”. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya pemaksaan, yakni apabila para pengembang tidak memberikan dana CSR, maka izin proyek tidak akan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Madiun. “Jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan”.
Sumber Berita : https://www.antaranews.com/berita/5557293/kpk-dalami-dugaan-wali-kota-madiun-nonaktif-minta-csr-ke-pengembang