Diposting pada : 06 May 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi meminta dana corporate social responsibility (CSR) kepada para pengembang. Maidi diduga mengancam tak memberikan izin apabila tak diberikan CSR. "Dalam pemeriksaan para saksi tersebut, penyidik mendalami soal dugaan permintaan CSR oleh Wali Kota kepada para developer, sementara proyeknya belum jalan.Di mana jika tidak memberikan CSR, maka izinnya tidak dikeluarkan". Ada 10 saksi yang diperiksa KPK terkait hal tersebut. Mereka adalah Bhakti Prasetio (swasta), Salwa (Admin CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (Karyawan CV Sekar Arum), Atik Wiyani (swasta), Feti Indriani Ariyanto (Sekretaris Dinas LH Kota Madiun). Lalu, Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), Ahsan Sri Hasto (Kepala Dinas Ketenagakerjaan), Ardhyan Fajar (Asisten Manajer Keuangan PLN UP3 Madiun, dan Abdul Halim (swasta). "Pemeriksaan di Kantor KPPN Surakarta". Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. KPK juga mengungkap dugaan permintaan fee proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Awalnya Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek, namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta Selain itu, penyidik mendapati dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi pada waktu 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Sumber Berita : https://www.idntimes.com/news/indonesia/kpk-wali-kota-madiun-minta-csr-ke-pengembang-ancam-tak-keluarkan-izin-00-gg3v5-qp3rgh