Diposting pada : 07 May 2026
Kategori : Hukum
Penanganan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Sepuluh saksi yang diperiksa meliputi pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga perwakilan dari badan usaha. Mereka adalah Bhakti Prasetio, Salwa (bendahara/admin CV Sekar Arum), Guritno Indah Wibowo (karyawan CV Sekar Arum), Atik Wiyani, Feti Indriani Ariyanti (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun), Totok Sugiarto (ASN Pemkot Madiun), Agus Purwo Widagdo (Plt Kepala Dinas Pariwisata), Ahsan Sri Hasto (Kepala Dinas Tenaga Kerja), Ardhyan Fajar Kristantya (Asisten Manajer Keuangan PLN UP3 Madiun), serta Abdul Halim (pegawai Bumida). Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Januari 2026. Ketiganya adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, serta Thariq Megah. Instruksi tersebut menyasar pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun agar menyerahkan uang sebesar Rp350 juta. Dana itu disebut sebagai “sewa” akses jalan selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Madiun. Pada saat yang sama, STIKES tersebut tengah dalam proses peningkatan status menjadi universitas. KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai kontrak sebesar Rp5,1 miliar. Dalam proyek ini, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48648-kpk-periksa-10-saksi-dalami-dugaan-pemerasan-dan-gratifikasi-oleh-wali-kota-madiun