Diposting pada : 29 April 2026
Kategori : Pemerintahan
Postur belanja pegawai Pemkot Madiun menjadi alarm serius. Porsinya kini mencapai 38 persen dari APBD, melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2027. “Belanja pegawai kita saat ini 38 persen. Sementara 2027 harus turun menjadi 30 persen”.Menurut dia, tekanan serupa juga dialami banyak daerah lain di Indonesia. Karena itu, Pemkot Madiun terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi. “Kami rutin berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mencari jalan keluar”. “Sudah kami perketat. Tapi memang ruangnya terbatas”. “Belum bisa kami sampaikan. Masih menunggu arahan kementerian”. Kepastian nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga belum ditentukan. Semua akan bergantung pada postur anggaran mendatang. “Semua tergantung nanti bagaimana postur angkanya” .
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2604290012/belanja-pegawai-madiun-tembus-38-persen-pemkot-siapkan-penyesuaian