Diposting pada : 29 April 2026
Kategori : Sosial
Keberadaan tiang dan kabel jaringan udara yang baru terpasang di Jalan Slamet Riyadi ditertibkan Pemkot Madiun, Rabu (29/4). Pemasangan dinilai semrawut karena berdiri di atas trotoar, bahkan diduga merusak fasilitas umum. Ketua Tim Kerja Pengelolaan Infrastruktur dan Aplikasi Tata Kelola Pemerintahan Elektronik Diskominfo Kota Madiun Chandra Rohman Nugraha mengatakan, penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat. “Kami menindaklanjuti laporan terkait galian dan tiang kabel di trotoar. Setelah kami konfirmasi ke forum provider, tidak ada yang merasa memiliki”. Karena tidak ada pihak yang mengakui, pemkot langsung melakukan penindakan. Tiang dicabut dan kabel dipotong untuk mengamankan fasilitas publik. Chandra menegaskan, sanksi teknis berupa pencabutan tiang dan pemotongan kabel menjadi kewenangan Diskominfo.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2604290162/tiang-kabel-ilegal-di-kota-madiun-dibabat-trotoar-jalan-slamet-riyadi-rusak