DETAIL BERITA

KPK periksa Sekda Kota Madiun terkait imbalan proyek untuk Maidi

Diposting pada : 29 April 2026
Kategori : Hukum

blog-img

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Madiun Sudandi pada 28 April 2026 guna mendalami dugaan imbalan proyek untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. "Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee (imbalan, red.) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota". Budi mengatakan KPK mendalami hal yang sama kepada para saksi lainnya, yakni ATS dan DSN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, IF selaku ASN Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, serta HK selaku pihak swasta. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM). KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1061591/kpk-periksa-sekda-kota-madiun-terkait-imbalan-proyek-untuk-maidi