Diposting pada : 30 April 2026
Kategori : Pemerintahan
Tiang dan kabel jaringan udara ilegal di Jalan Slamet Riyadi akhirnya ditertibkan Pemkot Madiun. Tak hanya ilegal, tiang dipasang serampangan di atas trotoar. Bahkan, pemasang diduga nekat menjebol fasilitas umum tersebut untuk memasang tiang kabel. "Kami menanggapi aduan masyarakat terkait adanya galian baru dan tiang kabel di tengah trotoar di Jalan Slamet Riyadi. Kita konfirmasikan ke forum pihak provider dan tidak ada yang merasa memiliki, maka kami lakukan penertiban”. "Kalau sanksi dari kami secara teknis pencabutan tiang dan pemotongan kabel. Kalau sanksi terkait izin itu ranah DPUPR”. "Kalau ada penyimpangan, khususnya terkait tiang dan kabel jaringan bisa dilaporkan ke kami. Masyarakat bisa lapor ke kanal Awak Sigap”.
Sumber Berita : Memorandum