Diposting pada : 28 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Sejumlah saksi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta diperiksa oleh tim penyidik. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Surakarta”. Enam saksi yang diperiksa yakni Andianto (ASN Pemkot Madiun), Sasongko (mantan Ketua KPU Kota Madiun), Jemakir (ASN Pemkot Madiun), Lismawati (Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Madiun), Hery Purna Irawan (swasta), serta Hendra Saktiyawan (ASN Pemkot Madiun). Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga mengarahkan pengumpulan dana melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun. Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun. Yayasan diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih kebutuhan dana corporate social responsibility (CSR) Kota Madiun. Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah dalam proses alih status menjadi universitas. Selain itu, penyidik mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Secara keseluruhan, jumlah uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48541-kpk-dalami-dugaan-pemerasan-wali-kota-madiun-kadisdik-hingga-eks-ketua-kpu-diperiksa