DETAIL BERITA

Balai Bahasa Provinsi Jatim Ganjar Pemkot Madiun Penghargaan Aktif Gunakan Bahasa Indonesia

Diposting pada : 30 November 2022
Kategori : Pemerintahan

blog-img

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menganugerahkan Piagam Penghargaan Lembaga Pemerintah Terbaik Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Surat Dinas, kepada Pemerintah Kota Madiun. Penghargaan diserahkan langsung kepada Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jatim Dr. Umi Kulsum kepada di halaman tengah Balai Kota Madiun, Selasa (29/11/2022). “Komunikasi resmi bisa antar pegawai, antar lembaga, atau antara lembaga dan masyarakat, dan bisa dilakukan secara lisan atau tertulis, atau menggunakan media elektronik. Saat ini sudah ada 52 negara yang mempelajari Bahasa Indonesia. Seharusnya ini menjadi penyemangat kita untuk terus menggunakan Bahasa Indonesia. Sehingga kita bisa mewujudkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional 2045 mendatang,”.


Sumber Berita : https://www.cakrawala.co/daerah/pr-7755874882/balai-bahasa-provinsi-jatim-ganjar-pemkot-madiun-penghargaan-aktif-gunakan-bahasa-indonesia