Diposting pada : 24 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Perumda Aneka Usaha Kota Madiun Sutrisno dan seorang pegawai berinisial ISW. Pemeriksaan berkaitan dengan penampungan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi hadir dan dimintai keterangan terkait pengelolaan serta peruntukan dana CSR. “Diperiksa terkait penampungan dana CSR dan peruntukannya”. Pemeriksaan dilakukan Kamis (23/4) untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2604240171/kpk-periksa-dirut-perumda-aneka-usaha-madiun-terkait-dana-csr-kasus-maidi