Diposting pada : 21 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami teknis penampungan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek. Hal ini didalami penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa Salwa selaku karyawan swasta pada, Selasa (21/4/2026). Perlu diketahui, Salwa merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). "Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR". Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, turut didalami perihal pengerjaan proyek-proyek CSR dari keterangan Salwa. Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka". Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). Sementara dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah bertotal Rp1,1 miliar. Ketiga tersangka di antaranya Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Sumber Berita : https://www.inews.id/news/nasional/kpk-dalami-penampungan-dana-csr-terkait-kasus-pemerasan-wali-kota-madiun-maidi