Diposting pada : 21 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Salwa, pada Selasa (21/4/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berfokus pada mekanisme penampungan dana CSR yang diduga terkait perkara tersebut. “Dalam pemeriksaan didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR”. ujar Budi dalam keterangannya. Salwa diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, yakni Rochim Ruhdiyanto, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. “Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka”. Uang tersebut disebut diterima melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar. Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber Berita : https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213853/kpk-dalami-aliran-dana-csr-dalam-kasus-wali-kota-madiun