Diposting pada : 15 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun, Maidi. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (14/4/2026). "Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada walikota. Selain itu, para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR". Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Sumber Berita : https://www.idntimes.com/news/indonesia/kpk-wali-kota-madiun-diduga-paksa-pengusaha-memberikan-csr-00-gg3v5-6c75dz