Diposting pada : 13 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan rangkaian penggeledahan maraton terkait dugaan korupsi suap proyek di Kota Madiun yang menjerat Wali Kota nonaktif Maidi bersama dua tersangka lain. "Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara". Penggeledahan dimulai pada Senin (6/4/2026), dengan menyasar rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Dari lokasi ini, penyidik menyita dua unit telepon genggam dan satu dokumen perjalanan dinas (SPPD). Pada hari yang sama, tim juga menggeledah kantor bersama PT Uler Raya Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keterkaitan para pihak dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun.
Sumber Berita : https://lenteratoday.com/post/item/231929/Kasus-Korupsi-Madiun-KPK-Geledah-12-Lokasi-HP-hingga-Dokumen-Diamankan