DETAIL BERITA

KPK Geledah 12 Lokasi di Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun

Diposting pada : 11 April 2026
Kategori : Hukum

blog-img

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di wilayah Kota Madiun. “Lokasinya yaitu rumah pegawai negeri sipil dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga rumah pihak swasta". Sebelumnya, penyidik menggeledah satu rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada Senin, 6 April 2026. Keesokannya, KPK menggeledah dua lokasi milik pihak swasta. Sementara pada Rabu, 8 April 2026 KPK menggeledah lima lokasi, yang terdiri dari satu rumah Direktur Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM dan empat lokasi milik swasta. Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Sebelumnya, KPK menelusuri aliran uang dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik menduga dana sosial tersebut dibagikan oleh Wali Kota Madiun Maidi kepada sejumlah pihak. Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Maidi bersama Thariq Megah juga disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo ketentuan pidana dalam KUHP yang berlaku.


Sumber Berita : https://www.tempo.co/hukum/kpk-geledah-12-lokasi-di-kasus-pemerasan-wali-kota-madiun-2128205