Diposting pada : 13 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memanggil Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Ketua KONI Kota Madiun Edwin Susanto. Keduanya dipanggil KPK dalam kasus dugaan korupsi Wali Kota Maidi. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun". Selain Sekda dan Ketua KONI, KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka adalah Agus Pamuji selaku Kasi HTPT BPN Kota Madiun, Joko Wijayanto selaku Developer PT Puri Majapahit, Faizal Rachman selaku swasta, dan Nabil Abubakar Sungkar selaku Pemilik Yayasan Al Irsyad Kota Madiun. Diketahui, Wali Kota Madiun, Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Sumber Berita : https://www.idntimes.com/news/indonesia/kasus-pemerasan-maidi-sekda-hingga-ketua-koni-madiun-dipanggil-kpk-00-gg3v5-1c6hx8