Diposting pada : 14 April 2026
Kategori : Transportasi
Pelanggar parkir di Jalan Dr Soetomo seolah tidak ada habisnya. Baru-baru ini, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun menderek kendaraan roda empat yang melanggar parkir. Padahal, rambu larangan telah terpasang di sepanjang ruas jalan protokol tersebut. “Masih ada pelanggaran. Pelanggar mayoritas luar kota karena belum tahu lokasi parkir. Kami derek karena mengganggu arus lalu lintas”. "Banyaknyapengunjung RSUD dr Soedono membuat kantong parkir kerap penuh. Rata-rata lima unit kendaraan roda empat kami derek karena melanggar parkir”. "Saat ini belum ada denda karena perda masih dievaluasi. Mungkin nanti ketika perda sudah berlaku bisa diberlakukan sanksi denda”.
Sumber Berita : Memorandum