Diposting pada : 13 April 2026
Kategori : Hukum
Pengusaha event organizer, Faizal Rachman, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Senin (13/4/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK di Kota Madiun. Usai pemeriksaan, Faizal menyampaikan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan. “Memang benar hari ini saya mendapat panggilan dan saya penuhi. Tadi hanya ditanyai beberapa pertanyaan”. “Saya sudah seperti keluarga, seperti saudara. Tapi untuk hal-hal tertentu, banyak juga yang saya tidak tahu”. “Harapan saya masalah ini cepat selesai, sehingga semuanya menjadi jelas dan tuntas”. KPK menggeledah rumah Agung Tri Winarto yang berlokasi di Perumahan Jatiwangi Regency, Kota Madiun. Penggeledahan berlanjut pada Rabu (8/4/2026) di rumah Sutrisno selaku Direktur Utama PD Aneka Usaha, serta di kediaman Suyoto yang menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan dugaan praktik suap, pemerasan, serta penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dari hasil penyidikan sementara, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sedang berkembang ini.
Sumber Berita : https://realita.co/baca-48152-kpk-terus-kembangkan-kasus-dugaan-suap-dan-csr-di-kota-madiun-pengusaha-eo-faizal-rachman-diperiksa