Diposting pada : 13 April 2026
Kategori : Lingkungan Hidup
Ancaman eksekusi lahan membayangi KB/TK Islam Masyithoh di Jalan Aloon-Aloon Barat, Kota Madiun. Sebanyak 151 siswa terancam kehilangan tempat belajar menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Sengketa lahan seluas 595 meter persegi itu dimenangkan oleh PCNU Kota Madiun hingga tingkat kasasi. Dengan putusan tersebut, proses eksekusi tinggal menunggu penetapan jadwal dari pengadilan. “Kami hanya minta waktu agar bisa mencari tempat sendiri. Sampai sekarang belum ada bantuan relokasi atau kompensasi”. Upaya hukum terakhir berupa gugatan perlawanan eksekusi pun juga telah ditolak pengadilan. Pihak yayasan mengaku telah berupaya mencari lokasi alternatif, termasuk mengajukan penggunaan gedung SDN 1 Pangongangan yang saat ini kosong. Namun, permohonan tersebut belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota Madiun sebagai pemilik aset. “Belum ada informasi resmi. Kami berharap ada kepastian agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu”. “Putusan itu sudah sejak 2025. Proses ini sudah berjalan lebih dari satu tahun. Sebenarnya waktunya sudah cukup lama”. “Kami sudah menawarkan beberapa alternatif, mulai dari bekas SMK Sore Manisrejo, penggabungan di MI Tahfidzul Qur’an, hingga opsi di SDN 02 Rejomulyo. Tapi belum ada tindak lanjut”. “Biasanya setelah constatering tidak lama. Kemungkinan dalam bulan ini sudah ada penetapan, tapi kami masih menunggu”. Saat ini, selain 151 siswa, sebanyak 16 guru dan empat karyawan turut terdampak ketidakpastian tersebut. Yayasan berharap adanya kebijakan dari semua pihak agar proses pendidikan anak-anak tetap berjalan tanpa gangguan.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/sengketa-aset-pcnu-kota-madiun-berakhir-nasib-tk-masyitoh-madiun-di-ujung-tanduk/#google_vignette