Diposting pada : 08 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada Senin, 6 April 2026. "Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan pemerasan dengan modus fee (imbalan, red.) proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur”. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM). KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.
Sumber Berita : https://harianbhirawa.co.id/kpk-sita-sejumlah-dokumen-saat-geledah-rumah-kadiskominfo-kota-madiun/