Diposting pada : 08 April 2026
Kategori : Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Kota Madiun, Jawa Timur, dalam waktu dua hari. Penggeledahan tersebut merupakan proses penyidikan KPK soal kasus dugaan suap dan pungutan liar pada proyek pembangunan serta pengelolaan dana CSR di Pemkot Madiun. "Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun. Penggeledahan pertama pada hari Senin (6/4/2026) di rumah Kadiskominfo Kota Madiun. Berlanjut pada hari Selasa (7/4/2026) penyidik melakukan giat geledah di rumah dua pihak swasta". "Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen". "Menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun". "MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP". "Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP".