Diposting pada : 06 April 2026
Kategori : Lalu Lintas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun tak main-main dalam menegakkan aturan khususnya tentang rambu-rambu larangan parkir. Dalam operasi rutin tertib lalu lintas, petugas Dishub melakukan penertiban serta melakukan derek kepada sejumlah kendaraan roda empat yang melanggar rambu larangan parkir. "Penertiban ini dilakukan kepada mereka yang melanggar rambu larangan parkir di sejumlah titik. Kendaraan yang ditinggal pemiliknya harus segera di derek. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemacetan arus lalu lintas di lokasi".
Sumber Berita : https://ketik.com/berita/tegas-dishub-kota-madiun-tertibkan-kendaraan-yang-melanggar-rambu