Diposting pada : 06 April 2026
Kategori : Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Madiun bakal menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut dibarengi dengan mekanisme pengawasan ketat melalui absensi serta laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait penerapan WFH, Bagus menjelaskan kebijakan tersebut hanya berlaku bagi sebagian ASN dan tidak mengganggu pelayanan publik. Menurutnya, pejabat Eselon II dan Eselon III tetap masuk kerja seperti biasa setiap Jumat. Namun mereka diminta tidak menggunakan kendaraan dinas. Adapun pejabat Eselon IV diperbolehkan bekerja dari rumah, tetapi tetap harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk keperluan pekerjaan. “Yang pelayanan tetap masuk seperti biasa. Jadi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu”. Pemkot juga mendorong gaya hidup sehat dan ramah lingkungan dengan kegiatan bersepeda setiap Jumat bagi ASN yang masuk kantor. Bagi OPD yang tidak memungkinkan bersepeda, pegawai diperbolehkan menggunakan transportasi umum. “Setiap dinas wajib kontrol dan laporan sesuai absensi. Salah satunya bisa menggunakan Zoom di masing-masing dinas”. “Beberapa kegiatan yang mungkin tidak sesuai dengan dokumen perencanaan akan kita luruskan. Mumpung masih di awal tahun, kalau perlu bisa digeser atau diubah saat PAK maupun mendahului PAK”.
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/evaluasi-program-2026-pemkot-terapkan-wfh-asn-setiap-jumat-bersepeda-hingga-manfaatkan-kendaraan-umum/