Diposting pada : 29 March 2026
Kategori : Lalu Lintas
Penerapan Jalan Pandan, Kota Madiun berlaku satu arah ke selatan telah dimulai pada Jumat, 27 Maret 2026. Jika sebelumnya roda dua diperbolehkan melintas dari arah selatan (Alun-alun timur) ke Utara menuju Jalan Ahmad Yani, mulai sekarang tidak diperbolehkan. Perubahan arus Jalan Pandan itu merupakan hasil keputusan dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang diadakan sebelum lebaran kemarin bersama pihak terkait. "Petugas teknis Dishub Kota Madiun telah ditugaskan untuk menyesuaikan kebutuhan rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Pandan. Seperti penambahan rambu panah satu arah, dan pelepasan anak rambu yang sebelumnya terpasang".
Sumber Berita : https://ketik.com/berita/jalan-pandan-berlaku-satu-arah-ke-selatan-dishub-kota-madiun-pasang-rambu-pendukung