Diposting pada : 20 March 2026
Kategori : Pemerintahan
Pemkot Madiun melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Seluruh mobil pelat merah wajib diparkir selama libur Idul Fitri. ’’Semua kendaraan dinas tidak boleh dipakai. Harus dikumpulkan’’. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat diwajibkan berada di kantor masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). ’’Tidak boleh dibawa pulang. Harus ditaruh di tempat kantor masing-masing’’. Selain itu, para pejabat juga diminta tetap siaga dan tidak meninggalkan kota. ’’Pejabat tidak boleh mudik dulu. Harus standby’’. ’’Kalau cuaca mendukung, malam juga kami cek’’.
Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/kota-madiun/2603200039/asn-pemkot-madiun-dilarang-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-wajib-diparkir-di-kantor