Diposting pada : 18 March 2026
Kategori : Pemerintahan
Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menegaskan Pemerintah Kota Madiun melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) membawa kendaraan dinas plat merah mudik lebaran. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026). Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menjelaskan pelarangan ASN membawa kendaraan plat merah mudik lebaran sudah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama seluruh pimpinan OPD. “Peraturan ini sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Intinya seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan plat merah untuk mudik lebaran”. “Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya”.
Sumber Berita : https://beritatrends.co.id/plt-wali-kota-madiun-tegaskan-larang-asn-bawa-kendaraan-plat-merah-mudik-lebaran/