DETAIL BERITA

Disnaker Kota Madiun ingatkan perusahaan wajib bayar THR karyawan

Diposting pada : 12 March 2026
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. "THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya". Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Sesuai data, di Kota Madiun tercatat sekitar 715 perusahaan dengan skala besar hingga kecil yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya.


Sumber Berita : https://jatim.antaranews.com/berita/1045843/disnaker-kota-madiun-ingatkan-perusahaan-wajib-bayar-thr-karyawan