Diposting pada : 11 March 2026
Kategori : Ketenagakerjaan
Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya". Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti". “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang".
Sumber Berita : https://sinergiamediatama.com/disnaker-tegaskan-thr-pekerja-wajib-dibayar-penuh-paling-lambat-7-hari-sebelum-lebaran/