Diposting pada : 16 March 2026
Kategori : Pemerintahan
Kebijakan Pemkot Madiun melakukan penataan kios pasar tradisional masih menjadi perdebatan. Khususnya bagi sebagian para pedagang. "Ombudsman mengundang kami. Kebetulan Ombudsman ada serangkaian agenda kegiatan di Madiun dan sekitarnya, maka kami fasilitasi pertemuan di Balai Kota”. Soeko menerangkan, Ombudsman mengundang pihak Pemkot Madiun dalam rangka meminta klarifikasi ihwal persoalan yang disampaikan pemohon. Poinnya, terkait kesesuaian aturan dengan apa yang dijalankan pemkot terhadap penataan kios pasar tradisional. "InsyaAllah apa yang kami lakukan sudah kami sesuaikan aturan yang berlaku”. "Sudah kami jawab semua. Karena kami hanya dimintai keterangan, maka bukan kewenangan kami menjelaskan apa-apa yang kami jelaskan”. "Nanti dibahas pleno tingkat pimpinan Ombudsman Jatim. Nanti akan ada pemberitahuan resmi Ombudsman terkait hasilnya”.
Sumber Berita : Memorandum