DETAIL BERITA

Disnaker Kota Madiun Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran

Diposting pada : 11 March 2026
Kategori : Ketenagakerjaan

blog-img

Puluhan ribu pekerja swasta di Kota Madiun dipastikan akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya”. Ahsan menegaskan pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR dengan besaran yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Di Kota Madiun sendiri tercatat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada pekerjanya. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti”. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang”.


Sumber Berita : https://radarmadiun.jawapos.com/madiun/807293664/disnaker-kota-madiun-tegaskan-thr-pekerja-wajib-dibayar-penuh-h-7-lebaran