Diposting pada : 06 March 2026
Kategori : Hukum
Polres Madiun Kota memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan korban berinisial ESM (43) yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan. Korban melapor karena merasa ditipu terkait pengurusan verifikasi titik lokasi bakal pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). “Korban yang beredar kabar adalah kepala desa, bisa kami jelaskan korban ESM adalah wiraswasta”. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga akhirnya melakukan OTT di Hotel Aston Madiun pada Senin (2/3) sekitar pukul 18.30. Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta, satu tas selempang, serta kuitansi untuk DP running dapur MBG senilai Rp 100 juta. Ada tiga terduga pelaku masing- masing berinisial KH (37) dan DW (47) warga Kabupaten Magetan, serta EP (47) warga Kota Madiun. Ketiganya diduga menjalankan aksi penipuan dengan mengaku dapat membantu mengurus verifikasi lokasi SPPG karena memiliki kedekatan dengan pegawai Badan Gizi Nasional (BGN). "Ketiga terduga pelaku ini mengaku sebagai orang yang dapat membantu mengurus lo-kasi yang akan dibangun SPPG menjadi centang biru. Dengan memiliki kenalan orang Jakarta yang dekat dengan pegawai BGN”. "Sisanya akan diberikan korban jika sudah titik biru. Tetapi sebenarnya ini pelaku tidak bisa membantu”.
Sumber Berita : Memorandum